Cirebon-Sejumlah
11 pasangan bukan suami istri tertangkap sedang berduaan dalam kamar
kos oleh petugas Satpol PP, Selasa (30/8/2022) malam.
Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat
(pekat), menyasar sejumlah indekos maupun pemondokan di wilayah Kecamatan
Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Para petugas mengetuk satu per satu kamar di tiap indekos dan
menemukan bukan pasangan suami istri berada dalam kamar.
Saat itu, petugas meminta pasangan tersebut menunjukkan kartu identitasnya,
namun hampir semuanya mengaku tidak membawanya.
Karenanya, mereka pun langsung digiring ke
Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai
keterangan lebih lanjut oleh petugas.
Kabid
Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono,
mengatakan, pasangan yang terjaring razia langsung didata untuk keperluan
pemeriksan.
Menurut dia, dari 11 pasangan yang diamankan, terdapat lima
wanita yang diduga kerap menjajakan diri kepada pria hidung belang melalui
aplikasi ponsel.
"Dalam kasus semacam ini, kami mengupayakan untuk menyeret
mereka ke ranah tindak pidana ringan atau tipiring,"
kata Dadang Priyono saat ditemui usai razia pekat.
Ia mengatakan, razia pekat itu pun menindaklanjuti laporan
masyarakat yang resah karena maraknya indekos disewakan per jam dan digunakan
untuk aktivitas esek-esek.
Karenanya, pihaknya rutin melaksanakan operasi semacam itu untuk memberantas
penyakit masyarakat dan mencegah timbulnya aktivitas tersebut.
Dadang menyampaikan, aktivitas itu melanggar peraturan daerah
(perda) tentang ketertiban umum sehingga harus diberantas di Kabupaten
Cirebon..
"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas penyakit
masyarakat di Kabupaten Cirebon melalui operasi semacam ini," ujar Dadang
Priyono.er-Sumber:tribunjateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar