Breaking News

Selasa, 30 Agustus 2022

11 Pasangan Terjaring Dalam Razia Kosan Yang Disewakan Perjam Untuk Perbuatan Asusila

 


Cirebon-Sejumlah 11 pasangan bukan suami istri tertangkap sedang berduaan dalam kamar kos oleh petugas Satpol PP, Selasa (30/8/2022) malam.

Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), menyasar sejumlah indekos maupun pemondokan di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Para petugas mengetuk satu per satu kamar di tiap indekos dan menemukan bukan pasangan suami istri berada dalam kamar.


Saat itu, petugas meminta pasangan tersebut menunjukkan kartu identitasnya, namun hampir semuanya mengaku tidak membawanya.

Karenanya, mereka pun langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan, pasangan yang terjaring razia langsung didata untuk keperluan pemeriksan.

Menurut dia, dari 11 pasangan yang diamankan, terdapat lima wanita yang diduga kerap menjajakan diri kepada pria hidung belang melalui aplikasi ponsel.

"Dalam kasus semacam ini, kami mengupayakan untuk menyeret mereka ke ranah tindak pidana ringan atau tipiring," kata Dadang Priyono saat ditemui usai razia pekat.

Ia mengatakan, razia pekat itu pun menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah karena maraknya indekos disewakan per jam dan digunakan untuk aktivitas esek-esek.


Karenanya, pihaknya rutin melaksanakan operasi semacam itu untuk memberantas penyakit masyarakat dan mencegah timbulnya aktivitas tersebut.

Dadang menyampaikan, aktivitas itu melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum sehingga harus diberantas di Kabupaten Cirebon..

"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Cirebon melalui operasi semacam ini," ujar Dadang Priyono.er-Sumber:tribunjateng




 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar