Suara.com
- Istilah Obstruction OfJustice belakangan
ramai dibahas terkait dengan kasus penembakan Brigadir J yang sedang ramai di
negara kita ini. Tapi sebenarnya apa itu obstruction of justice?
Apakah terdapat pasal yang menjelaskan hal ini dalam regulasi baku?
Istilah ini diungkapkan oleh Ahmad Taufan Damanik selaku
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ketika membahas mengenai komunikasi
yang terjalin antara tersangka FErdy Sambo dengan istrinya Putri
Candrawathi, dalam merekayasa TKP di mana penembakan terjadi.
Apa Itu Obstruction of Justice?
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, istilah ini muncul dan dibahas.
Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sendiri menyebutkan:
Setiap orang yang dengan
sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap
tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 12 tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.
Isi Pasal 221 KUHP menyebutkan:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau
pidana denda paling banyak Rp 450 ribu.
(1) Barangsiapa dengan sengaja
menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena
kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh
orang lain menurut ketentuan undang-udang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Barangsiapa setelah
dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk
menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan untuk bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang
yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau
menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda
garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau
terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pengertian
Obstruction of Justice
Pada dasarnya, obstruction of justice adalah
semua pihak atau hal yang menghalangi penanganan kasus dalam bentuk apapun
sehingga mengganggu jalannya proses penanganan hukum sehingga mempengaruhi
kualitas penanganan hukum yang tengah berjalan.
Definisi Cornel Law School sendiri
pada konsep ini adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa,
atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk
mempengaruhi proses hukum administrasi.er-Sumber:Suara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar