JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui memberikan informasi tak benar atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas hal tersebut, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena tidak jujur. Adapun Brigadir J tewas diduga akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak
lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf
sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta
masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi
yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang
menimpa saya dan keluarga," ucap kuasa hukum Sambo, Arman Hanis,
membacakan pesan dari kliennya dalam keterangan pers yang dikutip dari
"Breaking News" KompasTV, Kamis (11/8/2022). "Saya akan patuh
pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di
pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman melanjutkan.
Dalam surat itu, kata Arman, Sambo menyatakan,
perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarga. Kendati
begitu, Sambo tak menjelaskan secara terperinci marwah keluarga yang dimaksud
sehingga melakukan pembunuhan tersebut. "Saya adalah kepala keluarga, dan
murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga
yang sangat saya cintai," kata Sambo melalui surat yang dibaca Arman.
Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan permohonan
maaf kepada institusi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
dan rekan sejawat yang terlibat dalam pusaran kasus yang menimpanya. Eks Kadiv
Propam itu menyatakan bakal mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah
dilakukan di hadapan persidangan.
"Kepada institusi yang saya banggakan,
Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya
memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak
langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam suratnya.
"Sekali lagi, saya memohon maaf akibat
timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan
mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung
jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang
berlaku," ucap Arman membacakan surat tersebut.
"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya
menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang
mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh
almarhum Yosua," ujar Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis
malam. Dijelaskan Sambo kepada penyidik, perbuatan itu dilakukan ketika
istrinya dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah. Berangkat dari
peristiwa tersebut, Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap
Yosua.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS
memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk
melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum
Yosua," terangnya. Kendati demikian, polisi menekankan, motif tersebut
baru berdasarkan pengakuan Sambo ketika diminta keterangan saat proses berita
acara pemeriksaan (BAP). Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan
Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata
Dirtipidum Bareskrim Polri itu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat
tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Richard Eliezer atau Bharada E
ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak
Brigadir J. Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi
tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan
penembakan terhadap Brigadir J.
ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa
(9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun
skenario penembakan. Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan
pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan
terhadap Brigadir J. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman
maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20
tahun.er-sumber:Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar