Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pihak keluarga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia memulihkan nama Brigadir J.
Pemulihan nama baik Brigadir J disebut pihak
keluarga perlu dilakukan. Sebab, di awal kemunculan kasus ini Brigadir J
dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati, istri
mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Presiden RI perlu mengambil sikap dan
tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk
memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah
Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin
Simanjuntak dikutip dari detikNews, Rabu (10/8/2022).
Bukan hanya pemulihan nama baik, Kamaruddin juga meminta
Presiden Jokowi untuk menjadikan Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang
gugur. Pasalnya, almarhum disebut rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan
Polri.
"Mengangkat alm. Brigadir Polisi Nofriansyah
Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela
berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri
agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam
menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan
masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," katanya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta
pemerintah memberikan kompensasi materiil dan imateriil kepada orang tua
Brigadir J.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan
sebagai tersangka di balik kematian Brigadir J. Penetapan jenderal bintang dua
itu diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Dilansir dari siaran langsung 20detik, pengumuman
tersangka baru atas kematian Brigadir J dilakukan Listyio Sigit dengan
didampingi sejumlah jenderal di lingkungan Polri.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai
tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Selasa
(9/8/2022).
Penetapan Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah
pihak kepolisian melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi. Sebelum
ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimbo Kepala
Dua, Depok..er-Sumber:detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar