GROBOGAN – Polres Grobogan berhasil amankan 12 pelaku judi selama
seminggu belakangan. Mereka diamankan secara terpisah dengan waktu yang
berbeda. Yakni dalam empat kali proses penangkapan. Pada 16 dan 17 Agustus.
Serta dua kali penangkapan pada 21 Agustus.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyebut langkah tersebut
menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk
memberantas habis judi mulai dari bandar hingga yang membekingi.
Langkah ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jawa Tengah,
Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng
berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polres Purbalingga yang
dianggap sebagai pengungkapan terbesar kasus judi online yang pernah dilakukan
di Jawa Tengah.
“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda itu
langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah kami,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arif
Wibwo menerangkan pada (16/8) ada satu pelaku judi yang diamankan yakni DT,29.
Yang bersangkutan merupakan warga Desa Kuwaron, Gubug. DT berperan sebagai
penjual judi kupon. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu bandel kupon
yang sudha terjual. Kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 208 ribu. Dan dua
buah bolpoin.
“Sehari berselang (17/8) pihak Polres Grobogan kembali
mengamankan satu pelaku judi yakni S,54. S merupakan warga Desa Kuripan,
Purwodadi. Ia juga berperan sebagai penjual judi kupon. Diamankan bersama
barang bukti berupa kupon yang dijual maupun belum terjual dan uang hasil
penjualan sebesar Rp 63 ribu,” jelasnya. (tos).er-Sumber:Radarkudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar