Jakarta-Polisi menetapkan santri Pondok
Pesantren di Tangerang berinisial RE (15) sebagai tersangka dalam kasus
dugaan penganiayaan terhadap santri lainnya berinisial BD (15).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul
Aini mengatakan RE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan olah tempat
kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.
"Kami menetapkan RE sebagai anak pelaku. Di
mana RE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan
korban meninggal dunia," kata Zamrul kepada wartawan, Rabu (10/8).
RE dijerat Pasal 80 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban
meninggal. RE terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga :
Kronologi Santri di Tangerang Tewas Diduga
Berkelahi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RE pun
ditahan. Zamrul menyebutkan polisi menahan RE di sel anak di Polresta Tangerang.
Zamrul
menuturkan ada beberapa pertimbangan hingga pihaknya memutuskan untuk menahan
RE. Pertama, karena ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun yang merupakan
hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.
Kedua, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku
anak harus cepat karena harus segera diserahkan ke kejaksaan.
"Kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di
luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan
dulu di polres," ujar dia.
Zamrul memperkirakan RE ditahan selama dua pekan
sampai proses penyerahan berkas ke kejaksaan selesai.
Perkelahian Santri hingga Tewas di Tangerang,
Berawal dari Toilet
Sebelumnya, RE diduga menganiaya temannya di
Pondok Pesantren di Tangerang berinisial BD (15) hingga meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/8) bermula
saat pelaku mencari temannnya DE yang kebetulan saat itu sedang mandi bersama
korban.
Pelaku kemudian membuka pintu kamar mandi dan tak
sengaja mengenai korban. Hal itu membuat kesal korban dan berteriak kepada
pelaku.
Keduanya sempat berkelahi, tetapi berhasil
dipisahkan oleh santri lainnya. Beberapa waktu kemudian, pelaku mendatangi
kamar korban dan langsung menendang bagian kepala korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di
kepalanya. Korban kemudian tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan
meninggal dunia.er-Sumber:CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar