Breaking News

Selasa, 09 Agustus 2022

Santri Ditahan Atas Kasus Kematian Teman di Ponpes Tangerang



 Jakarta-Polisi menetapkan santri Pondok Pesantren di Tangerang berinisial RE (15) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap santri lainnya berinisial BD (15).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan RE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.

"Kami menetapkan RE sebagai anak pelaku. Di mana RE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul kepada wartawan, Rabu (10/8).

RE dijerat Pasal 80 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. RE terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lihat Juga :
Kronologi Santri di Tangerang Tewas Diduga Berkelahi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RE pun ditahan. Zamrul menyebutkan polisi menahan RE di sel anak di Polresta Tangerang.

Zamrul menuturkan ada beberapa pertimbangan hingga pihaknya memutuskan untuk menahan RE. Pertama, karena ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun yang merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.

Kedua, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan ke kejaksaan.

"Kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," ujar dia.

Zamrul memperkirakan RE ditahan selama dua pekan sampai proses penyerahan berkas ke kejaksaan selesai.

Perkelahian Santri hingga Tewas di Tangerang, Berawal dari Toilet
Sebelumnya, RE diduga menganiaya temannya di Pondok Pesantren di Tangerang berinisial BD (15) hingga meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/8) bermula saat pelaku mencari temannnya DE yang kebetulan saat itu sedang mandi bersama korban.

Pelaku kemudian membuka pintu kamar mandi dan tak sengaja mengenai korban. Hal itu membuat kesal korban dan berteriak kepada pelaku.

Keduanya sempat berkelahi, tetapi berhasil dipisahkan oleh santri lainnya. Beberapa waktu kemudian, pelaku mendatangi kamar korban dan langsung menendang bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di kepalanya. Korban kemudian tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.er-Sumber:CNN Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar