Jember
- Kepolisian memastikan tiga korban kecelakaan motor tersambar kereta
api Pandanwangi di Jember, Jawa Timur meninggal.
Tiga
korban yang meninggal dunia adalah M. Ayyil Muttaqin (10) dan Isbat Fathoni
(20) warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, dan Izzal Anggi (9) warga
Desa Ajung, Kecamatan Kalisat.
"Satu
korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua korban sempat dibawa ke Rumah
Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember dalam kondisi kritis, namun keduanya
dikabarkan meninggal dunia, sehingga total tiga korban yang meninggal,"
kata Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budi Santoso, Minggu (14/8/2022).
AKP
Setyono mengungkapkan kronologis kecelakaan berawal saat sepeda motor yang
dikendarai tiga orang melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan
tiba-tiba KA Pandanwangi melaju, sehingga tabrakan tidak terhindarkan pada
Sabtu (13/8).
"Saya
mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terutama saat melintasi di
perlintasan tanpa palang pintu agar menengok ke kanan dan kekiri lebih dahulu
untuk memastikan jalur itu aman," tuturnya.
Untuk
mencegah agar kejadian serupa tidak terulang, maka pihak Polsek Ledokombo akan
berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni muspika dan desa, serta pihak KAI
untuk segera memasang palang pintu di perlintasan itu.
Sebelumnya
kecelakaan juga terjadi di perlintasan Jalan Mangga, Kelurahan Patrang,
Kecamatan Patrang pada Kamis (11/8) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,
yakni seorang perempuan berusia 48 tahun bernama Entin Suhartini dan anaknya
berusia delapan tahun.
Ibu dan
anak itu tertemper KA Pandanwangi yang melaju dari arah utara menuju Stasiun
Jember hingga terpental sekitar 10 meter dan nyawa keduanya tidak tertolong
saat dilarikan ke RSD dr Soebandi Jember yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan
tersebut.
Sementara
Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Tohari mengatakan
sejak Januari hingga 13 Agustus 2022 di wilayah kerja Daop 9 Jember telah
terjadi kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan
sebidang sebanyak 52 kejadian dengan korban luka ringan sebanyak delapan orang
dan 21 orang meninggal.
Jumlah kasus kecelakaan di jalur KA maupun perlintasan tahun
2022 meningkat dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 23 kejadian
sepanjang Januari hingga Desember 2021. "Kami menutup
perlintasan sebidang di JPL 155c KM 198+7/8 antara Stasiun Jember –
Arjasa yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang karena
sebelumnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal
dunia," katanya.
Sesuai
UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lanjut dia, pasal
114 poin b dan c disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta
api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta
memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. [Antara].er-Sumber:Suaramalang.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar