JAKARTA, - Kejaksaan Agung menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo dan para tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan. Jumlah tersebut terdiri dari jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana, serta obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan. "Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Menurut Burhanuddin, penanganan kasus kematian Yosua sebenarnya tidak rumit. Hanya saja, pelakunya luar biasa. Kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, juga puluhan personel Polri lainnya.
"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," ujarnya. Menurut Burhanuddin, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua. Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan. "(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," katanya.
Burhanuddin berharap perkara Ferdy Sambo dkk segera tuntas. Dia memperkirakan, kasus ini bisa selesai dalam waktu tiga bulan sejak dilimpahkan ke pengadilan atau akhir tahun ini. "Harusnya tiga bulan ini selesai. Kalau lebih cepat lebih bagus lagi," kata dia. Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar