Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes
Polri buka suara terkait alasan penyidik Tim Khusus yang masih belum menahan
tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Chandrawathi.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
menjelaskan, hal itu dilakukan penyidik usai kuasa hukum istri eks Kadiv
Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan penangguhan penahanan pasca
pemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) kemarin.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada
permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya
kepada wartawan, Kamis (1/9).
Agung menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang
mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan tersebut. Pertama, kata
dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum
stabil.
Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara
pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan alasan kesehatan.
Kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tuturnya.
Selain itu, Agung memastikan walaupun tidak
menjalani masa penahanan penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap
Putri. Putri juga diminta untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik timsus.
"Kuasa hukum menyanggupi untuk Ibu PC akan
selalu kooperatif dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini
kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen
Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta
Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah
ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97
personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus
kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel
Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan
sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia
dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan
Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.er-sumber:CNNIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar