Jakarta - Aliansi Advokat Antihoax melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum
Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).
Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor:
STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan
Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik
mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy
Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kamaruddin merupakan pengacara keluarga Brigadir
Yosua. Sementara, Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara salah satu
tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, Bharada Eliezer.
Zakarudin menjelaskan pihaknya melaporkan
Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya terkait sayatan pada
jenazah Yosua.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di
beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya
telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai
dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum
Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," jelasnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk
membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada
kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Zakarudin kemudian menjelaskan alasan dirinya
melaporkan Deolipa. Dia mengatakan laporan itu terkait ucapan Deolipa soal
kabar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepergok Brigadir Yosua
berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi
bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf
dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul
spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakarudin.
Zakarudin mengatakan pihaknya melaporkan
Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.er-Sumber:Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar