S saat sedang memindahkan solar bersubsidi dari dump truk ke jeriken di area Stasiun Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan. (Istimewa/Polres Grobogan) |
Grobogan – Diduga telah menimbun solar
bersubsidi, S (54), warga Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan diamankan
polisi. Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sugiyanto menyatakan, S diamankan atas
tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak,
dan bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas (Elpiji) yang disubsidi
pemerintah. S diamankan 30 Agustus 2022 lalu pukul 18.50 WIB, atau menjelang
kenaikan BBM jenis subsidi. Saat diamankan, S kedapatan sedang memindahkan
solar dari truk ke jeriken di area stasiun Gubug, Kecamatan Gubug.
”S menyedot solar subsidi dari tangki KBM (kendaraan bermotor) truk yang
kemudian menggunakan selang dipindahkan ke sejumlah jerigen dan selanjutnya BBM
jenis solar itu diperjualbelikan kembali,” ujar Kompol Sugiyanto dalam
keterangan tertulis yang diterima Murianews Selasa (6/9/2022).
Selain S, petugas turut mengamankan barang bukti berupa KBM truk Mitsubishi
dengan nomor polisi AD 1445 A, delapan buah jeriken, dan sebuah selang
sepanjang 1,5 meter.
Pihak kepolisian menyatakan mengetahui dugaan penimbunan solar itu dari patroli
anggota Satreskrim Polres Grobogan, Haryono. Dalam kasus tersebut, S dijerat
dengan 55 UU No.22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam
pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya yakni maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp
6 miliar. Kompol Sugiyono menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus guna
mengawasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pihaknya akan menindak tegas
apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi.er-sumber:murianews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar