Breaking News

Senin, 03 Oktober 2022

Honorer Pemkab Garut Edarkan Sabu Pakai kendaraan Dinas Demi Kelabuhi Polisi




Garut- Penyesalan yang dirasakan AA (39) kini tak lagi berarti. Pria berstatus sebagai honorer di Pemkab Garut ini tetap harus menjalani proses hukum akibat pelanggaran yang telah dilakukannya.

AA diamankan polisi Satnarkoba Polres Garut karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan penjualan narkotika jenis sabu. Kini ia ditahan di Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Ada salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus honorer di Pemkab Garut yang kita amankan, berinisial AA. Ia terlibat dalam penjualan ilegal narkoba jenis sabu sebagai penjual," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Senin, 3 Oktober 2022.

Dikatakan dia, AA ketahuan menjual narkoba jenis sabu dengan cara menempelkannya di sejumlah tempat yang sudah disepakati bersama pembelinya. Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan dinas berpelat merah berupa sepeda motor.

Selain AA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 3,53 gram dan sepeda motor berpelat merah.

Kini AA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan termasuk kemungkinan adanya pegawai Pemkab Garut yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Wirdhanto, AA mengakui sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkoba sejak 6 bulan terakhir.

Untuk mengelabui petugas, ia sengaja menggunakan kendaraan dinas berplat merah saat menjalankan aksinya.

Menurut Wirdhanto, AA merupakan salah satu dari 25 tersangka yang telah berhasil diamankan pihaknya dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan 25 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Agustus hingga September 2022.

Diungkapkan Wirdhanto, dari 25 tersangka kasus narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan belasan gram narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Selain itu ada pula puluhan gram daun ganja kering, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.

vWirdhanto menyampaikan, untuk para tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dijerat pasal berpariasi sesuai perannya. Mulai pasal 111 dan atau 112, 114 atau 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sasar pelajar

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap peredaran kasus narkotika dan psikotrofika, serta meringkus 7 pelaku, mulai pengedar, kurir hingga pemakai.

Salah seorang pelaku yang mengedarkan sekaligus pemakai merupakan lansia, Momon Maulani (58), warga Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari tangan Momon ini, polisi menemukan 5,62 gram sabu yang telah dikemas dalam 8 kemasan kecil siap edar.

Dari 6 pelaku lain, polisi mengamankan 1.500 butir hexymer, 90 butir tramadol. "Dia residivis kasus yang sama di Polres Tasikmalaya Kota," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto pada Senin, 3 Oktober 2022.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hexymer dan tramadol menyasar kalangan pelajar di Kabupaten Tasikmalaya.

"Untuk pemesanannya, ada yang lewat kurir, ada yang langsung bertemu," kata Suhardi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Yayu Wahyudi.***(Aep Hendy S, Aris Mohamad Fitrian)er-Sumber:PikiranRakyatcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar