Demak-Dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Amin Farih dan Adib dinilai oleh Jaksa terbukti menerima suap Rp 830 juta terkait pelolosan perangkat desa Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Sri Heryono menilai kedua terdakwa terbukti bersalah karena kasus korupsi berupa suap pelolosan perangkat desa. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan," Kata Jaksa Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (1/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 36 saksi dan
beberapa bukti juga dihadirkan. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga
dikenakan denda Rp 50 juta. "Jika tidak dibayar harus diganti dengan
kurungan penjara selama 2 bulan," ujar Jaksa Sri saat persidangan
berjalan. Jaksi Sri juga memberatkan kedua terdakwa yang merupakan Aparatur
Sipil Negara (ASN) karena tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan
korupsi.
"Selanjutnya, pertimbangan meringankan yakni
belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di
persidangan," katanya. Selain itu, para terdakwa juga diringankan karena
sudah mengembalikan uang hasil suap pelolosan perangkat desa Kabupaten Demak.
"Barang bukti berupa uang itu selanjutnya dirampas untuk negara,"
imbuhnya. Selain Amin Farih dan Adib, jaksa juga menuntut hukuman lebih berat
kepada Saroni dan Imam sebagai pemberi suap. Er- Sumber:Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar