KUDUS – Eks Kepala Desa Undaan Lor Edy Pranoto akhirnya
menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan kasus penyelewengan dana desa. Dari
sidang itu, terdakwa hanya dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjaran.
Keringanan ini diberikan karena terdakwa berlaku sopan, mengembalikan uang
korupsi, menjadi kepala keluarga, dan memiliki anak kecil.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Sumarsono
mengatakan, sidang pembacaan tuntutan dilangsungkan pada Kamis (3/11) lalu.
Selain hukuman tahanan, terdakwa juga terkena denda Rp 50 juta subsider tiga
bulan.
Bambang mengatakan, ada beberapa hal yang dapat meringankan
hukuman terdakwa. Di antaranya, Edy telah mengembalikan kerugian negara.
“Terdakwa telah mengembalikan 100 persen
kerugian negera (Rp 259 juta, Red), “ katanya.
Selain itu, faktor yang meringankan tuntutan
yakni karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, Edy seorang
kepala keluarga yang memiliki anak kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang
ayah.
“Terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa akan melakukan pembelaan tuntutan pada
Kamis (10/11) mendatangkan di lanjutan persidangan.
Diketahui, terdakwa terancam hukuman 20 tahun. Edy dikenakan
pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. (gal/mal)er-Sumber:Radarkudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar