Breaking News

Selasa, 08 November 2022

Ini Alasan Mantan Kades Undaan Lor Cuma Dihukum Setahun Setelah Selewengkan Dana Desa


 



KUDUS – Eks Kepala Desa Undaan Lor Edy Pranoto akhirnya menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan kasus penyelewengan dana desa. Dari sidang itu, terdakwa hanya dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjaran. Keringanan ini diberikan karena terdakwa berlaku sopan, mengembalikan uang korupsi, menjadi kepala keluarga, dan memiliki anak kecil.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Sumarsono mengatakan, sidang pembacaan tuntutan dilangsungkan pada Kamis (3/11) lalu. Selain hukuman tahanan, terdakwa juga terkena denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Bambang mengatakan, ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, Edy telah mengembalikan kerugian negara.

“Terdakwa telah mengembalikan 100 persen kerugian negera (Rp 259 juta, Red), “ katanya.

Selain itu, faktor yang meringankan tuntutan yakni karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, Edy seorang kepala keluarga yang memiliki anak kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

“Terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa akan melakukan pembelaan tuntutan pada Kamis (10/11) mendatangkan di lanjutan persidangan.

Diketahui, terdakwa terancam hukuman 20 tahun. Edy dikenakan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gal/mal)er-Sumber:Radarkudus

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar