GROBOGAN — Kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang terjadi di sebuah
kandang ayam di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), resmi dihentikan oleh
Polres Grobogan. Penghentian kasus itu diputuskan setelah ibu korban mencabut
laporan ke polisi.
Ibu korban pun mengaku menerima uang Rp100 juta
dari keluarga tersangka. Uang itu diberikan sebagai mahar dari pelaku kepada
korban agar kasus tersebut dihentikan.
“100 resik (Rp100 juta bersih),” kata ibu korban
dikutip dari Murianews.com, Kamis (10/11/2022).
Ibu korban tidak tahu apakah uang Rp100 juta itu
berasal dari iuran para pelaku atau dari sumber yang lain. Ia hanya menyatakan
uang tersebut diberikan oleh kepala desa setempat.
“Mbah Lurah yang ngasih. Tapi, aku enggak mudeng (tidak
paham sumber uang dari mana),” jelasnya.
Selain diberi mahar, ibu korban juga mengaku sudah
lelah mengurus kasus yang menimpa anaknya tersebut. Ia juga menyatakan dirinya
tidak ingin punya dendam. ’’Karena aku enggak mau dendam. Aku sudah capek dan
bingung,’’ tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri asal
Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, diperkosa atau dirudapaksa sejumlah
orang di sebuah kandang ayam. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan
pada Juli 2022.
Setelah pelaporan itu, para pelaku diduga kabur.
Namun, sekitar bulan September 2022, polisi menangkap seorang pelaku berinisial
A, yang ternyata merupakan teman dekat korban.
Kini pelaku berinisial A itu telah dibebaskan
setelah polisi menghentikan kasus tersebut, lantaran keluarga korban mencabut
laporannya.
“Ada pencabutan laporan dari korban dan ibu
korban,” ujar Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo.
Kasatreskrim Polres Grobogan juga menyatakan jika
tersangka telah dibebaskan. Tersangka juga disebut akan menikahi korban. “Sudah
(dibebaskan) karena laporan sudah dicabut. Mekanisme pengeluarkan dilaporkan ke
PN (Pengadilan Negeri) dan tersangka akan menikahi korban,” ujarnya. Er-Sumber:sloops.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar