BUNGO – Kasus pembunuhan perempuan
muda berinisial DGF (24) warga Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas,
Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumbar, menggegerkan warga.
Korban ditemukan tergeletak bersimpah darah di teras rumah
dengan luka tusukan dengan sayatan benda tajam pada
Rabu 2 November 2022 lalu.
Pelaku menyerahkan diri di Polres Bungo-Jambi. Pelaku tengah
diburu oleh dua tim personil polres Solok Kota, tersangka juga sudah berstatus
DPO. Diketahui tersangka berinisial RS (30) warga Pasar Laban Bangun, Teluk
Kambung, Provinsi Sumatera Barat, tak lain adalah kekasih korban yang sudah
memadu asmara selama 7 tahun.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram membongkar proses tersangka
menyerahkan diri ke petugas. Hal itu berawal dari koordinasi personil Polres
Solok Kota (Sumbar) dan Bungo (Jambi), bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten
Bungo, bersembunyi di salah satu rumah keluarga.
Lalu saat proses penangkapan, keluarga mengakui bahwa pelaku
sudah keluar Kabupaten Bungo.
Tak putus asa, polisi melakukan komunikasi persuasif dengan
keluarga dengan mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi DPO. Sehingga
dipastikan persembunyian tidak membuat pelaku nyaman dan meminta pelaku untuk
menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.
Tak lama kemudian, bujukan polisi membuka hati
keluarga dan pelaku. Pelaku diserahkan ke Polres Bungo.
Kapolres menjelaskan motif yang diakui oleh pelaku membunuh
pacaranya karena sudah lama menjalin asmara dengan korban. Kemudian, belakangan
terpisah lantaran pelaku pekerja sebagai awak kapal untuk mencari uang untuk
keperluan pernikahan.
Saat kembali ke kampung halaman, pelaku mendapat kabar bahwa
belahan hatinya sudah berpindah ke hati.
Pada Rabu 2 November 2022 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku
mendatangi rumah korban. Lalu sejoli ini sempat cek cok di teras rumah korban.
Tak berselang lama kemudian, pelaku pun menerima wanita yang ia cintai
berpaling ke lain hati.
Ia menambahkan bahwa saat meninggalkan sang mantan pacar itu,
pelaku meminta dan ingin memeluk korban untuk terakhir kali. Mendapat penolakan
dengan kata-kata menyakiti hati, akhirnya pelaku menusuk sebilah pisau ke tubuh
korban sebanyak 7 kali dan melarikan diri.
"Saya izin memeluk ia terakhir kali dan saya ikhlas ia
dengan pacar barunya. Membalas dengan kata-kata 'dari pada dipeluk sama kamu
lebih baik saya tidur dengan pacar saya'. Saya langsung emosi mengambil pisau
lalu menusuk 7 kali dan menyayatnya," ujar RS pelaku pembunuhan.
Pelaku mengakui bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh sang
pacar didapatkan di teras rumah korban. Setelah itu kabur ke Dharmasraya,
kemudian ke Muara Bungo menemui salah satu keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman
penjara 15 tahun.er-Sumber:okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar