Medan-Perempuan yang menjual anak temannya ke pria hidung
belang di Medan, dituntut lima tahun penjara, Rabu (23/11/2022). Sidang
tuntutan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kejari Medan Tiorida Hutagaol dalam
tuntutannya terdakwa Cindi (nama samaran) dinilai memenuhi unsur melakukan
tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan
ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi
orang," ucapnya, Rabu (23/11/2022). Dalam persidangan tersebut, JPU tidak
menjelaskan apa hal-hal yang memberatkan serta meringankan terhadap terdakwa.
Semetara itu, Majelis Hakim PN Medan diketuai Eti Astuti, melanjutkan sidang
tersebut pada pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya, JPU dari
Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, dalam dakwaannya, terdakwa Cindi dengan
temannya Sherly (nama samaran) menemui korban di tempat kost-kosan Carlo di
Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.
Terdakwa kemudian menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal
di tempat kos. "Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk
sementara atau beberapa hari. Tapi kalau nggak mau tinggal di situ pun, nggak
apa-apa, main-main aja dulu," kata JPU menirukan ucapan Cindy. JPU
menjelaskan, korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel Oyo, namun pintu
kamar hotel terkunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan
memposting foto saksi korban.
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari pria hidung belang
lewat aplikasi MiChat dengan tawaran Rp500.000. Korban pun diminta untuk
melayani pria tersebut. "Korban kemudian diberikan uang Rp500.000 dan
Cindy diberikan komisi Rp100.000," ucap JPU. Sedangkan sisanya Rp200.000
digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama
di kawasan Kampung Baru. Sisa uang sebesar Rp200.000 lagi untuk membeli makanan,
handbody dan rokok. Er-Sumber:iNews.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar