Temanggung-Radartujuh, Seorang ayah di Temanggung, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2018. Polres Temanggung, Jawa Tengah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku dan masih di bawah umur.
Kejadian tersebut berawal sekitar pertengahan Agustus 2018, pelaku mengajak korban ke kamar tidur ibunya, di rumah korban yang beralamat di lingkungan Maliyan RT 7 RW 1, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Kemudian, pelaku yang merupakan orang tua kandung korban, memaksa korban untuk bersetubuh.
Korban sempat menolaknya, namun pelaku mengancam akan meninggalkan ibu dan adiknya, sehingga korban terpaksa menuruti nafsu bejat ayahnya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh ibunya, kejadian tersebut sudah terjadi sejak empat tahun lalu, saat korban masih duduk dibangku sma.
Beberapa tahun yang lalu pernah ada kejadian, namun diselesaikan di tingkat warga melalui RT setempat, ibu kandung saat itu sangat memahami itu, akhirnya selesai secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke polisi. Setelah kejadian tersebut, korban ikut pamannya yang berada di Jawa Barat.
“Waktu kejadian tahun 2018, terjadi di rumahnya sendiri di Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Temanggung, yang dilakukan tersangka inisial N (45) pekerjaan buruh harian lepas yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur,” kata Kompol Minarto, Wakapolres Temanggung.
Tersangka berinisial N (45) mengaku, kurang harmonis dan sering cekcok dengan istri. Merasa kurang dilayani istrinya, sehingga pelaku melampiaskan ke anak kandungnya sendiri.
“Kurang harmonis sama istri saya, kurang dilayani dan sering cekcok juga,” kata N, tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar