Salah satu permohonan dalam gugatan itu adalah
meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran
Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ketua THN AMIN beralasan hal itu diajukan agar
tidak ada lagi cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pilpres yang diulang.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara
ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya
tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata Ari setelah menyerahkan
dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan
cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Bukti dan saksi masih rahasia
Ari masih merahasiakan bukti dan saksi-saksi yang
akan dilibatkan THN AMIN dalam sengketa Pilpres 2024. Ia mengatakan kedua hal
tersebut akan terungkap di persidangan mendatang.
"Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan
ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan.
Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan," ujar
Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Tak lapor ke Bawaslu terlebih dahulu
Di sisi lain, Ari juga menjelaskan alasan tak
terlebih dahulu melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengaku telah hilang harapan ke Bawaslu yang
lamban dalam memproses laporan dan lemah dalam memberikan sanksi.
"Bawaslu kita gimana ya, ada ratusan laporan
kami di seluruh Indonesia, ketika kami bertanya kenapa tidak diproses, tidak
ada jawaban. Kami laporkan ke DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] dan
ada beberapa yang kena sanksi. Tapi, sanksinya cuma teguran-teguran saja,"
kata Ari.
Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang
diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor:01-01
AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar
sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang
diajukan oleh para capres-cawapres. Hal ini diatur dalam pasal 475 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Cl – Sumber : CNN
Indonesia
Jakarta – Radar Tujuh, Tim Hukum
Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan
sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3)
kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar