Breaking News

Jumat, 29 Maret 2024

Terbukti Korupsi Uang APBdes, Kades Kandangan Grobogan Divonis 1,5 Tahun Penjara

 


Grobogan –  Radar Tujuh, Kepala Desa (Kades) Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah nonaktif Nurwanto Eko Putro (NEP) divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi APBDes 2020-2021. Vonis itu sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 9 bulan.

 

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (28/3/2024) siang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

”Terdakwa Nurwanto Eko Putro dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Frengki

 

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

 

Kemudian, terdakwa jug diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743,00. Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

”Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap dia.

 

Adapun uang sejumlah Rp 200 juta yang dititipkan oleh Siti Hanifah, istri terdakwa kepada Penuntut Umum dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan ikut dihitung. Kemudian digunakan untuk pembayaran kerugian negara.

 

”Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap menerima,” kata dia.

 

Dalam sidang vonis ini, terdakwa mengikutinya secara online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.

 

Sebagaimana diberitakan, kades NEP koruspi uang APBDes. Dalam persidangan Februari 2024 lalu, dia mengaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi terdakwa, yaitu untuk bermain judi dan pergi ke tempat hiburan karaoke. Cl – Sumber : Muria News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar