Grobogan – Radar Tujuh, Kepala Desa (Kades) Kandangan,
Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah nonaktif Nurwanto Eko Putro
(NEP) divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi
APBDes 2020-2021. Vonis itu sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa,
yakni 1 tahun 9 bulan.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo
mengatakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,
Kamis (28/3/2024) siang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
”Terdakwa Nurwanto Eko Putro dijatuhi pidana penjara
selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan
dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Frengki
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50
juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
selama dua bulan.
Kemudian, terdakwa jug diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp 274.581.743,00. Dalam hal terdakwa tidak membayar uang
pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang
pengganti tersebut.
”Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana
penjara selama empat bulan,” ucap dia.
Adapun uang sejumlah Rp 200 juta yang dititipkan
oleh Siti Hanifah, istri terdakwa kepada Penuntut Umum dalam tahap pemeriksaan
saksi di persidangan ikut dihitung. Kemudian digunakan untuk pembayaran
kerugian negara.
”Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun
Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap menerima,” kata dia.
Dalam sidang vonis ini, terdakwa mengikutinya secara
online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Sebagaimana diberitakan, kades NEP koruspi uang
APBDes. Dalam persidangan Februari 2024 lalu, dia mengaku menggunakan uang itu
untuk kepentingan pribadi terdakwa, yaitu untuk bermain judi dan pergi ke
tempat hiburan karaoke. Cl – Sumber : Muria News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar