Breaking News

Jumat, 09 Agustus 2024

Gugatan Sekretaris Desa Asemrudung Kab. Grobogan Dikabulkan PTUN Semarang

Grobogan-Radartujuh, Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Suraji melalui kuasa hukumnya Denny Ardiansyah meminta Kepala Desa (Kades) Asemrudung, Wita untuk legowo dan menerima keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.


Diketahui, sebelumnya Suraji diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Sekdes pada 3 Oktober 2023. Atas hal tersebut kemudian Suraji mengajukan keberatan atau gugatan ke PTUN Semarang.


Dalam keputusannya, PTUN Semarang menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Suraji.


Tak puas dengan putusan PTUN Semarang, Kades Asemrudung Wita kemudian mengajukan upaya banding ke PTUN Surabaya. Namun, Kades Wita kembali mengalami kekalahan karena PTUN Surabaya melalui majelis hakimnya justru menguatkan pulusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.


“Dengan demikan surat keputusan pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama suraji batal dan wajib untuk dicabut,” papar Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah.


Denny mengatakan putusan itu berdasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Suraji adalah cacat hukum.


“Selain itu bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” katanya.


Menurut Denny, permintaan kliennya tidak muluk-muluk. Hanya meminta jabatanya sebagai carik desa dikembalikan seperti semula.


“Kami tim kuasa hukum Suraji mengimbau kepada Kepala Desa Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan,” harapnya.


Dengan hasil putusan PTUN ini, pihaknya meminta Kades Asemrudung Wita segera menjalankan amar putusan semenjak diterbitkan.


“Batas waktunya hingga 14 hari. Itu kalau pihak tergugat tidak mengajukan kasasi,” imbuhnya.


Denny juga meminta supaya Kades Wita agar legowo menerima putusan pengadilan, sehingga tidak perlu melaksanakan kasasi.


“Saya minta Kades Wita legowo dan tidak perlu memaksakan kasasi,” katanya.


Mengenai langkah apa yang bakal ditempuh, ketika kades tak menghormati putusan PTUN, tim kuasa hukum Suraji enggan mengungkapkan secara gamblang.


“Yang jelas sudah ada plannya, namun konkritnya belum dapat kita paparkan,” ujar Denny. TR-sumber : lingkar.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar