Jakarta –
Radar Tujuh, Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah
Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (8/10) ini.
Dikutip dari
laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan
pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum para pihak. Majelis
hakim terdiri dari ketua Suparman dengan anggota Eko Aryanto, dan Rianto Adam
Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.
Dalam
tuntutannya, Rizieq dkk menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan
Melawan Hukum (PMH).
Gugatan itu
teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq,
mereka yang jadi sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi,
Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Berdasarkan
dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum gugatan
Rizieq. Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para
penggugat untuk seluruhnya.
Kedua,
menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum
Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk
disetorkan ke kas negara.
Keempat,
menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat
sebesar Rp1.
Kelima,
memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014
untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Keenam,
memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk
kemudian disetorkan kepada kas negara.
Ketujuh,
menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset
kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian
disetorkan kepada kas negara.
Kedelapan,
menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari
terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesembilan,
menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah
membohongi masyarakat Indonesia.
Sementara
itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan istana
tak bisa memberi tanggapan lebih terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk,
karena akan melihat perkembangan jalannya gugatan itu.
"Agar
lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden
atau sebagai pribadi," ujar Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa
(1/10).
Meski demikian,
kata Dini, istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga
negara untuk mengajukan upaya hukum. Dini mewanti-wanti sebaiknya setiap upaya
hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Bahwa
setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini
harus selalu dikedepankan," ucapnya. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar