Kuasa hukum Slamet, Endang Kusumawati, menceritakan
modus yang dipakai kliennya untuk menggelapkan uang yang belakangan diketahui
untuk judi online tersebut.
Endang mengungkapkan, Slamet melakukan pinjaman
fiktif di koperasi Primkoppol Polres Grobogan. Nama-nama anggota koperasi
dipakainya untuk meminjam uang koperasi untuk kepentingannya pribadi.
”Modus operadinya melakukan pinjaman fiktif. Jadi
ada beberapa anggota, termasuk Slamet sendiri yang memakai data fiktif.
Pengakuannya (begitu),” ujar Endang usai sidang vonis di Pengadilan Negeri
Purwodadi, Senin (16/12/2024) sore.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Polres
Grobogan Bripka Slamet terbukti menggelapkan uang koperasi Primkoppol Polres
Grobogan senilai Rp 4,2 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penggelapan
selama tiga tahun, yakni 2021 sampai 2023.
Endang menyebut, uang hasil penggelapan
tersebut seluruhnya habis untuk judi online. Dia menyebut, tidak ada keperluan
lain untuk penggunaan uang tersebut.
”Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi
online, selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,” katanya usai
sidang.
Endang menerangkan, penggelapan Slamet dilakukan
selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023. Pada 2021, uang
koperasi yang diembatnya sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2
miliar.
”Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi,
total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,” imbuhnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Subronto itu, Bripka Slamet divonis enam tahun dikurangi masa penahanan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang
penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai
suatu benda karena jabatannya.
Endang dan kuasa hukum Slamet lainnya, Iwan Sanusi
menyatakan kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum banding atas putusan
tersebut. Sebab, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berkelakuan baik
selama di dalam bui. Cl – Sumber : MuriaNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar