Pria berusia
31 tahun itu nekat membuat laporan palsu, dan mengaku dibegal 4 pria yang salah
satunya bersenjata tajam.
Lokasinya
berada di Jalan Raya Purwodadi–Kudus, turut desa Kronggen, Brati, Grobogan pada
Rabu (18/12) lalu.
Berdasar
hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa
laporan tersebut adalah palsu.
Ternyata,
motifnya adalah takut dengan istri karena menghabiskan uang untuk keperluan
voucher.
Akibat
laporan palsu tersebut, RBR kini terancam hukuman penjara.
Kapolsek
Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, kronologi ini bermula
saat RBR mengaku bahwa dirinya dari kantor PT Prima XL Axiata menuju ke salah
satu counter yang berada di Purwodadi.
Selanjutnya
ia menuju counter di wilayah Klambu.
Lanjut
Kapolres, saat hendak kembali ke kantornya itulah RBR yang saat itu berada di
bendungan Klambu mendapatkan telepon dari atasannya untuk menuju ke salah satu
counter di Grobogan.
”Saat menuju
ke Grobogan itulah ia mengaku dibegal oleh 4 orang dan di todong senjata tajam
jenis pisau,” kata Kapolsek.
Selanjutnya,
RBR, juga menga ku bahwa uang tunai sebesar Rp 19 juta, sebuah ponsel, voucher
exsis 1 dos dengan isi 300 pcs, kartu perdana XL 30 pcs telah diambil oleh
begal.
Kemudian, ia
mengatur siasat dengan membuang kunci sepeda motor dan mendorongnya sambil
berjalan hingga akhirnya dibantu warga yang melintas dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Brati Polres Grobogan.
Polsek Brati
bersama Res mob Polres Grobogan kemu dian melaksanakan olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RBR.
Dari hasil
penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa
laporan tersebut adalah palsu.
Itu
dilakukan hanya karena takut dengan istrinya setelah uangnya habis untuk beli
vocer.
”Ternyata,
motifnya takut dengan istri karena menghabiskan uang untuk membeli voucher
online,” ujarnya. Cl – Sumber : Radar Tujuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar