Breaking News

Selasa, 17 Desember 2024

Tim Kuasa Hukum Kasus Dugaan Pencabulan di Grobogan Sampaikan Rencana untuk Ajukan Eksepsi Dakwaan Keberatan

 


Grobogan – Radar Tujuh, Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan siswi SD di Kabupaten Grobogan memohon kepada majelis hakim guna menghentikan sidang pidana sampai sidang praperadilan selesai. Melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Selasa 17 Desember 2024 dan diketuai Wakil Ketua PN Purwodadi, Pranata Subhan ini, tim kuasa hukum terdakwa juga meminta waktu satu pekan guna mengajukan eksepsi kewenangan absolut. “Pada sidang pidana tadi, kami sampaikan untuk menghentikan lebih dulu sidang pidana sampai sidang praperadilan selesai,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum R, Dr Kusumo Putro, kepada wartawan.


Menurut Kusumo, pihaknya menyampaikan rencana terkait eksepsi dakwaan keberatan yang didakwakan kepada kliennya tersebut "Lalu kami juga menyampaikan rencana untuk mengajukan eksepsi dakwaan keberatan yang didakwakan kepada klien kami seluruhnya," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum mengikuti sidang praperadilan yang digelar Selasa 17 Desember 2024 pukul 11.00 WIB, dengan agenda pelengkapan berkas. Kemudian, tim kuasa hukum mengikuti sidang pidana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 14.00 WIB. Tim penasihat kuasa hukum R, Hendra Setiawan menambahkan, pada sidang praperadilan kedua yang akan digelar Kamis 19 Desember 2024 nanti, pihaknya akan menyampaikan alat bukti surat. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperkuat adanya dugaan malprosedural yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada kliennya.

Sementara itu, Pimpinan sidang praperadilan, Hakim Abraham Amrul meminta kepada kuasa hukum R untuk menyerahkan bukti surat pada Praperadilan kedua yang akan digelar pada Kamis 19 Desember 2024.

Selanjutnya, pada hari Jumat, 20 Desember 2024 nanti, kuasa hukum akan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi fakta. Sementara, pihak termohon tidak menghadirkan saksi. "Hari Senin 23 Desember 2024 putusan. Sidang ditunda Kamis untuk replik dan pembuktian dari Termohon," imbuhnya Cl – Sumber : Media Purwodadi

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar