Menurut Kusumo, pihaknya menyampaikan rencana
terkait eksepsi dakwaan keberatan yang didakwakan kepada kliennya tersebut
"Lalu kami juga menyampaikan rencana untuk mengajukan eksepsi dakwaan
keberatan yang didakwakan kepada klien kami seluruhnya," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengikuti sidang
praperadilan yang digelar Selasa 17 Desember 2024 pukul 11.00 WIB, dengan
agenda pelengkapan berkas. Kemudian, tim kuasa hukum mengikuti sidang pidana
dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 14.00 WIB. Tim penasihat kuasa hukum
R, Hendra Setiawan menambahkan, pada sidang praperadilan kedua yang akan
digelar Kamis 19 Desember 2024 nanti, pihaknya akan menyampaikan alat bukti
surat. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperkuat adanya dugaan malprosedural
yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada kliennya.
Sementara itu, Pimpinan sidang praperadilan,
Hakim Abraham Amrul meminta kepada kuasa hukum R untuk menyerahkan bukti surat
pada Praperadilan kedua yang akan digelar pada Kamis 19 Desember 2024.
Selanjutnya, pada hari Jumat, 20 Desember 2024
nanti, kuasa hukum akan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi fakta.
Sementara, pihak termohon tidak menghadirkan saksi. "Hari Senin 23 Desember
2024 putusan. Sidang ditunda Kamis untuk replik dan pembuktian dari
Termohon," imbuhnya Cl – Sumber : Media Purwodadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar