GROBOGAN - Radartujuh, Mengisi kekosongan Kepala Dinkes, Disporabudpar dan Kalak BPBD Grobogan Dinas, Bupati Grobogan Sri Sumarni melantik tiga
orang pejabat, Senin (13/1/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
tiga Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dilaksanakan di Pendapa Kabupaten
Grobogan disaksikan Ketua DPRD, Sekda, Kepala BKPPD Grobogan dan kepala OPD
yang ada.
Untuk diketahui jabatan Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) dan Disporabudpar kosong karena pejabat sebelumnya pensiun.
Kalak BPBD pejabat sebelumnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Disperakim
Grobogan.
Adapun
tiga orang yang dilantik adalah dr Djatmiko sebelumnya menjabat Kabid
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Grobogan dilantik menjadi
Kepala Dinas Kesehatan Grobogan.
Dr
Wahono yang sebelumnya menduduki posisi Sekretaris Dinas Pendidikan Grobogan
dilantik menjadi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporabudpar)
Grobogan.
Lalu Sekretaris Dinas PUPR Grobogan Wahyu Tri
Darmawanto dilantik menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (Kalak BPBD) Grobogan.
Bupati
Grobogan Sri Sumarni mengatakan pelantikan tiga pejabat baru tersebut menjelang
akhir jabatannya dilaksanakan sesuai aturan dan berkoordinasi dengan Gubernur,
BKN dan Kemendagri.
"Jadi
perlu saya sampaikan, agar dapat diketahui bersama bahwa segala aturan telah
kita lalui, sehingga tidak ada yang menanyakan sudah hampir habis masa jabatan,
dan sudah ada Bupati Terpilih, kok masih melantik pejabat,” jelas Bupati Sri.
Aturan yang telah dilalui tersebut yakni
rekomendasi BKN, Ijin Mendagri melalui Gubernur, dan dijalankan seleksi terbuka
secara kompetitif oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Kemudian
hasil pansel, lanjut Bupati dilaporkan dan diusulkan kepada Kepala BKN dan
Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat rekomendasi pelantikan.
Sementara
untuk pengisian jabatan Kepala Satpol PP yang sebelumnya dijabat Nur Nawanta
yang kemudian menjadi Kepala Badan Kesbangpol menurut Bupati belum bisa dilaksanakan.
“Karena tidak ada pendaftar yang memenuhi
syarat ketentuan, yaitu kepemilikan sertifikat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS),” ujar Bupati Sri Sumarni. Cl-Sumber : inewsmuria.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar